Berita gembira untuk pengusaha dan eksportir mebel Indonesia: Uni Eropa mengakui sistem legalitas kayu Indonesia. Saya baca dari Republika tanggal 26 September 2011 bahwa “Uni Eropa Resmi Akui Sistem Legalitas Kayu Indonesia”. Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menandatangani perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade – Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) pertengahan September 2011 di Brussel, Belgia. Pengakuan ini telah diupayakan lebih dari 7 tahun. Syukurlah pada akhirnya Uni Eropa mengakuinya. Pengakuan ini penting, karena akan menjadi persyaratan masuk bagi barang-barang ekspor ke Eropa.
Uni Eropa tergolong Persekutuan Negara yang mengenakan aturan ketat tentang legalitas kayu. Karena mereka ingin memastikan bahwa kayu yang mereka konsumsi berasal dari pengelolaan hutan yang ramah lingkungan, bukan merusak lingkungan. Mereka bahkan hendak mensyaratkan sertifikat FSC untuk produk –produk kayu yang mereka import, termasuk mebel atau furniture.
Ada 48 klasifikasi produk kayu dan turunannya yang berasal dari Indonesia yang boleh masuk ke perdagangan Eropa. Dalam hal ini, Indonesia mendahului Malaysia berhasil dalam negosiasi FLEGT-VPA.
Sumber
Republika. klik di sini